Disdagrin Banggai Laksanakan Pengecekan Takaran MINYAKITA Di Pasaran
- Senin, 17 Maret 2025
- Admin
- 0 komentar

DISDAGRINBANGGAIKAB — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai bersama Polres Banggai laksanakan pengecekan takaran pada minyak goreng merk MINYAKITA yang beredar di pasaran dalam rangka menindak lanjuti temuan adanya penjualan MINYAKITA kemasan botol di Pasar Simpong yang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Kegiatan ini dilaksanakan di dua pasar yang ada di Kabupaten Banggai, yaitu Pasar Simpong dan Pasar Unjulan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Dalam kegiatan ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banggai yang diwakili oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan UPT Metrologi mengukur ulang volume MINYAKITA yang beredar di pasaran.
Dengan adanya pengukuran kembali takaran MINYAKITA di pasaran ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai berharap tidak ada lagi kecurangan terhadap takaran minyak goreng yang dijual dipasaran.
Artikel Terkait

Jelang Tahun Baru 2025, Disdagrin Banggai Laksanakan Pengawasan Barang Beredar
Kamis, 02 Januari 2025

Sambut Tahun Baru 2025, Disdagrin Banggai Laksanakan Pasar Murah Selama 2 Hari
Jum'at, 27 Desember 2024