Disdagrin Banggai Laksanakan Pengawasan Penjualan MINYAKITA
- Senin, 10 Maret 2025
- Admin
- 0 komentar

DISDAGRINBANGGAIKAB — Tindak lanjuti perintah langsung dari Kemendag mengenai maraknya berita tentang produk minyak goreng merek MINYAKITA, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai laksanakan pengawasan penjualan minyak goreng merek MINYAKITA di Kota Luwuk. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Konsumen, Pengawas Perdagangan, Petugas Pencacah, dan UPT Metrologi Legal pada Hari Senin, 10 Maret 2025.
Pengawasan ini dilaksanakan dibeberapa tempat penjualan MINYAKITA yang ada di Kota Luwuk diantaranya yaitu Pasar Simpong, Pasar Unjulan, Toko All Swalayan, Toko UD Jaya, Toko Maju, Arco, dan Distributor Bahan Pokok.
Melalui adanya pengawasan penjualan MINYAKITA ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai berharap dapat memberantas kecurangan terhadap penjualan minyak goreng yang terjadi di pasaran.
Artikel Terkait

Jelang Tahun Baru 2025, Disdagrin Banggai Laksanakan Pengawasan Barang Beredar
Kamis, 02 Januari 2025

Sambut Tahun Baru 2025, Disdagrin Banggai Laksanakan Pasar Murah Selama 2 Hari
Jum'at, 27 Desember 2024